CLICK HERE FOR BLOGGER TEMPLATES AND MYSPACE LAYOUTS »

nathania frisca

Minggu, 25 November 2012

posting colongan

ini postingan bagus yang oleh nyolong dari http://akbarkurnia.blogspot.com

Pernyataan Albert Einstein Tentang Tuhan

"Apakah Tuhan menciptakan segala yang ada? Apakah kejahatan itu ada? Apakah Tuhan menciptakan kejahatan? Seorang Profesor dari sebuah universitas terkenal menantang mahasiswa-mahasiswanya dengan pertanyaan ini, "Apakah Tuhan menciptakan segala yang ada?".Seorang mahasiswa dengan berani menjawab, "Betul, Dia yang menciptakan semuanya".



"Tuhan menciptakan semuanya?" Tanya professor sekali lagi.



"Ya, Pak, semuanya" kata mahasiswa tersebut. Profesor itu menjawab, "Jika Tuhan menciptakan segalanya, berarti Tuhan menciptakan Kejahatan. Karena kejahatan itu ada, dan menurut prinsip kita bahwa pekerjaan kita menjelaskan siapa kita, jadi kita bisa berasumsi bahwa Tuhan itu adalah kejahatan."



Mahasiswa itu terdiam dan tidak bisa menjawab hipotesis professor tersebut. Profesor itu merasa menang dan menyombongkan diri bahwa sekali lagi dia telah membuktikan kalau agama itu adalah sebuah mitos.Mahasiswa lain mengangkat tangan dan berkata,



"Profesor, boleh saya bertanya sesuatu?" Tentu saja," jawab si Profesor



Mahasiswa itu berdiri dan bertanya, "Profesor, apakah dingin itu ada?"



"Pertanyaan macam apa itu? Tentu saja dingin itu ada. Kamu tidak pernah sakit flu?" Tanya si professor diiringi tawa mahasiswa lainnya.



Mahasiswa itu menjawab, "Kenyataannya, Pak, dingin itu tidak ada. Menurut hukum fisika, yang kita anggap dingin itu adalah ketiadaan panas. Suhu -460F adalah ketiadaan panas sama sekali. Dan semua partikel menjadi diam dan tidak bisa bereaksi pada suhu tersebut. Kita menciptakan kata dingin untuk mendeskripsikan ketiadaan panas.



Mahasiswa itu melanjutkan, "Profesor, apakah gelap itu ada?"



Profesor itu menjawab, "Tentu saja itu ada."



Mahasiswa itu menjawab, "Sekali lagi anda salah, Pak. Gelap itu juga tidak ada. Gelap adalah keadaan dimana tidak ada cahaya. Cahaya bisa kita pelajari, gelap tidak. Kita bisa menggunakan prisma Newton untuk memecahkan cahaya menjadi beberapa warna dan mempelajari berbagai panjang gelombang setiap warna. Tapi Anda tidak bisa mengukur gelap. Seberapa gelap suatu ruangan diukur dengan berapa intensitas cahaya di ruangan tersebut. Kata gelap dipakai manusia untuk mendeskripsikan ketiadaan cahaya."



Akhirnya mahasiswa itu bertanya, "Profesor, apakah kejahatan itu ada?"



Dengan bimbang professor itu menjawab, "Tentu saja, seperti yang telah kukatakan sebelumnya. Kita melihat setiap hari di Koran dan TV. Banyak perkara kriminal dan kekerasan di antara manusia. Perkara - perkara tersebut adalah manifestasi dari kejahatan."



Terhadap pernyataan ini mahasiswa itu menjawab,



"Sekali lagi Anda salah, Pak. Kajahatan itu tidak ada. Kejahatan adalah ketiadaan Tuhan. Seperti dingin atau gelap, kejahatan adalah kata yang dipakai manusia untuk mendeskripsikan ketiadaan Tuhan. Tuhan tidak menciptakan kajahatan. Kajahatan adalah hasil dari tidak adanya kasih sayang Tuhan dihati manusia. Seperti dingin yang timbul dari ketiadaan panas dan gelap yang timbul dari ketiadaan cahaya."



Profesor itu terdiam.

Nama mahasiswa itu adalah Albert Einstein."

sumber : http://akbarkurnia.blogspot.com/2011/06/pernyataan-albert-einstein-tentang.html

Selasa, 16 Oktober 2012

barang siapa tinggal di dalam Aku dan Aku di dalam dia,ia akan berbuah banyak

"Akulah pokok anggur yang benar dan Bapa-Kulah pengusahanya.Setiap ranting pada-Ku yang tidak berbuah, dipotong-Nya dan setiap ranting yang berbuah, dibersihkan-Nya, supaya ia lebih banyak berbuah.Kamu memang sudah bersih karena firman yang telah Kukatakan kepadamu.Tinggallah di dalam Aku dan Aku di dalam kamu. Sama seperti ranting tidak dapat berbuah dari dirinya sendiri, kalau ia tidak tinggal pada pokok anggur, demikian juga kamu tidak berbuah, jikalau kamu tidak tinggal di dalam Aku.Akulah pokok anggur dan kamulah ranting-rantingnya. Barangsiapa tinggal di dalam Aku dan Aku di dalam dia, ia berbuah banyak, sebab di luar Aku kamu tidak dapat berbuat apa-apa.Barangsiapa tidak tinggal di dalam Aku, ia dibuang ke luar seperti ranting dan menjadi kering, kemudian dikumpulkan orang dan dicampakkan ke dalam api lalu dibakar.Jikalau kamu tinggal di dalam Aku dan firman-Ku tinggal di dalam kamu, mintalah apa saja yang kamu kehendaki, dan kamu akan menerimanya.Dalam hal inilah Bapa-Ku dipermuliakan, yaitu jika kamu berbuah banyak dan dengan demikian kamu adalah murid-murid-Ku." (Yohanes 15:1-8)

antara iman dan ilmu memang terkadang merupakan suatu hal yang sangat bertentangan,tetapi kali ini mari kita coba menganalisis kutipan ayat alkitab tersebut,semoga tidak sesat :)
ayat (1) "Akulah pokok anggur yang benar dan Bapa-Kulah pengusahanya." 
ayat tersebut merupakan suatu peryataan yang menyebutkan bahwa Yesus lah pokok anggur yang benar dan Allah adalah penguasanya.Penguasa yang dimaksud disini adalah merupakan pernyataan kepemilikan terhadap pokok anggur tersebut.
ayat (2) "Setiap ranting pada-Ku yang tidak berbuah, dipotong-Nya dan setiap ranting yang berbuah, dibersihkan-Nya, supaya ia lebih banyak berbuah."
dalam ayat ini dijelaskan bahwa ranting yang dari pokok tersebut yang tidak berbuah akan dipotong,ini artinya bahwa tidak semua ranting dari pokok anggur yang adalah Yesus sendiri dapat berbuah,tetapi ada juga yang berbuah dan ranting yang berbuah akan dibersihkan supaya dapat berbuah lebih banyak.Mengapa ada ranting yang berbuah dan ada ranting yang tidak berbuah,padahal pokok anggurnya adalah Yesus? ranting yang kering apabila tidak dipotong dan dibuang maka akan menganggu pertumbuhan dan perkembangan ranting lain yang sehat.Mengapa kita harus berbuah? Karena buah merupakan pertanda bahwa iman kita merupakan iman yang hidup dan bertumbuh.
ayat (3) "Kamu memang sudah bersih karena firman yang telah Kukatakan kepadamu."
ayat ini dapat dihubungkan dengan ayat sebelumnya,kamu yang dimaksud disini adalah ranting yang berbuah yang dibersihkan oleh firman yang telah dikatakan sebelumnya.Dimana dapat ditemukan firman?dalam Alkitab tentunya.Apakah hanya dengan mendengar firman yang telah dikatakan Yesus kita sudah menjadi bersih?tentu saja belum,dalam ayat tersebut tersirat bahwa kita harus dapat mengamalkan firman tersebut sehingga kita menjadi bersih,jadi perbuatan kita yang berdasarkan firman itu lah yang membersihkan kita.
ayat (4-6) "Tinggallah di dalam Aku dan Aku di dalam kamu. Sama seperti ranting tidak dapat berbuah dari dirinya sendiri, kalau ia tidak tinggal pada pokok anggur, demikian juga kamu tidak berbuah, jikalau kamu tidak tinggal di dalam Aku.Akulah pokok anggur dan kamulah ranting-rantingnya. Barangsiapa tinggal di dalam Aku dan Aku di dalam dia, ia berbuah banyak, sebab di luar Aku kamu tidak dapat berbuat apa-apa.Barangsiapa tidak tinggal di dalam Aku, ia dibuang ke luar seperti ranting dan menjadi kering, kemudian dikumpulkan orang dan dicampakkan ke dalam api lalu dibakar. "
ayat ini dengan jelas mengajak kita untuk tinggal dalam Yesus saja.Mengapa kita harus tinggal dalam Dia?karena memang Dia lah pokok anggur nya dan hingga tahun 2012 ini belum ada ranting yang dapat hidup dengan subur dan menghasilkan buah apabila ia telah terlepas dari pokoknya,karena pokok lah yang menyalurkan berbagai zat zat dan segala nutrisi yang diperlukan ranting untuk berbuah,ranting yang telah terlepas dari pokoknya pada hakekatnya adalah tidak berguna dan sebaiknya dibakar.Sama seperti kita,kita membutuhkan zat zat rohani dari Yesus saja untuk terus berbuah,apabila kita tidak tinggal di dalamnya,pada hakekatnya iman kita adalah mati,oleh karena itu lah kita perlu untuk tinggal dalam Dia.
ayat (7) "Jikalau kamu tinggal di dalam Aku dan firman-Ku tinggal di dalam kamu, mintalah apa saja yang kamu kehendaki, dan kamu akan menerimanya."
ayat ini merupakan salah satu janji Yesus,bahwa kita dapat meminta apa saja dan kita akan menerimanya jikalau kita tinggal di dalam Dia.Seakan akan ha ini merupakan hal yang mudah dilakukan akan tetapi hal ini sangatlah tidak mudah.Bagaimana agar Dia bisa tinggal di dalam kita dan kita tinggal di dalam Dia,sebenarnya mudah sekali,hal yang pertama dan utama yang harus dilakukan adalah dengan menjadi pelaku firman,maksudnya hidup keseharian kita haruslah berdasarkan oleh perintahNya.Hal ini dalam kehidupan nyata merupakan hal yang hampir tidak mungkin karena banyak orang yang sering sekali berkompromi dengan Tuhan.Namun memang pilihan kembali lagi pada kita sebagai ranting,maukah kita untuk tinggal dalam Dia?
ayat (8) Dalam hal inilah Bapa-Ku dipermuliakan, yaitu jika kamu berbuah banyak dan dengan demikian kamu adalah murid-murid-Ku." 
ayat ini menjelaskan tentang perbuatan yang kita lakukan setelah kita tinggal di dalam Dia dan Dia di dalam kita. Semuanya yang kita lakukan,semua buah yang kita hasilkan sejatinya hanyalah untuk memuliakan Allah saja,bukan untuk kemuliaan keluarga,kelompok dan apalagi untuk diri sendiri.Dalam ayat ini pula ditegaskan bahwa kita yang telah hidup dalam Dia dan Dia hidup dalam kita adalah merupakan murid-muridnya.

sekian analisis dari saya,semoga terberkati :)

Minggu, 14 Oktober 2012

kewenangan peradilan militer terkait dengan kasus koboi palmerah


BAB I
PENDAHULUAN
I.Latar Belakang
Di Indonesia terdapat 4 (empat) lingkungan peradilan, akan tetapi Konstitusi juga memberikan kesempatan untuk dibuatnya pengadilan khusus yang berada di bawah masing-masing badan peradilan tersebut. Berikut dibawah ini penjelasan dari masing-masing lingkungan peradilan beserta pengadilan khusus yang berada dibawahnya.
 Terdapat 4 (empat) lingkungan peradilan di Indonesia berdasarkan Pasal 24 ayat (2) UUD 1945, antara lain sebagaimana disebutkan dibawah ini :
1.         Lingkungan Peradilan Umum, meliputi sengketa perdata dan pidana.
2.         Lingkungan Peradilan Agama, meliputi hukum keluarga seperti perkawinan, perceraian, dan lain-lain.
3.         Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara, meliputi sengketa antar warga Negara dan pejabat tata usaha Negara.
4.         Lingkungan Peradilan Militer, hanya meliputi kejahatan atau pelanggaran yang dilakukan oleh militer.
Lingkungan Peradilan diatas tersebut memiliki struktur tersendiri yang semuanya bermuara kepada Mahkamah Agung (MA). Dibawah Mahkamah Agung terdapat Pengadilan Tinggi untuk Peradilan Umum dan Peradilan Agama di tingkat ibukota Provinsi. Disini, Pengadilan Tinggi melakukan supervisi terhadap beberapa Pengadilan Negeri, untuk Peradilan Umum dan Peradilan Agama ditingkat Kabupaten/Kotamadya. Berikut penjelasan dari masing-masing peradilan sebagaimana tersebut diatas :
Pengadilan Agama (PA)
Undang-Undang yang mengatur mengenai Pengadilan Agama yakni UU Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama, yang bertugas dan berwenang untuk memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara-perkara di tingkat pertama antara orang-orang yang beragama Islam dibidang perkawinan, waris, wasiat, hibah, wakaf dan shadaqoh, dimana keseluruhan bidang tersebut dilakukan berdasarkan hukum Islam.
Pengadilan Tata Usaha Negara (TUN)
Undang-Undang yang mengatur mengenai Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yakni UU Nomor 5 Tahun 1986 yang telah diamandemen dengan UU Nomor 9 Tahun 2004 tentang Peradilan Tata Usaha Negara. Pengadilan ini berwenang menyelesaikan sengketa antar warga Negara dan Pejabat Tata Usaha Negara. Objek yang disengketakan dalam Peradilan Tata Usaha Negara yaitu keputusan tata usaha Negara yang dikeluarkan oleh pejabat tata usaha Negara. Dan dalam Peradilan Tata Usaha Negara ini terdapat 2 (dua) macam upaya hukum, antara lain yakni Upaya Administrasi, yang terdiri dari banding administrasi dan keberatan, serta Gugatan.
Pengadilan Militer (PM)
Undang-Undang yang mengatur mengenai Pengadilan Militer yakni UU Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer. Pengadilan ini berwenang mengadili kejahatan atau pelanggaran yang dilakukan oleh militer.

BAB II
PERUMUSAN MASALAH

Permasalahan yang timbul berdasarkan latar belakang adalah:
·     Bagaimakah kewenangan pengadilan militer dalam memutus perkara pidana militer terkait dengan kasus ‘koboi palmerah’ ?















BAB III
PEMBAHASAN
Kamis, 03 Mei 2012 | 08:22 WIB
Kasus Koboi Palmerah Harusnya ke Peradilan Umum  
TEMPO.CO, Jakarta - Polah anggota TNI AD yang sewenang-wenang menggunakan senjata di Palmerah mendapat sorotan luas semenjak terungkap di jejaring soal. Menurut Direktur Ekskutif Imparsial Poengky Indarti, kasus di luar tugas militer harus masuk ke peradilan umum.

"Dulu yang di Papua, sampai ada yang meninggal, sanksinya hanya ringan 8-10 bulan dari peradilan militer," kata Poengky ketika dihubungi Rabu, 2 Mei 2012.

Padahal, menurut Poengky, kasus di Papua itu lengkap dengan bukti video. Bahkan, pengusutannya mendapat sorotan dunia internasional. "UU Peradilan Militer tidak cukup efektif," kata Poengky. Alasannya, UU Peradilan Militer belum secara tegas mengatur batasan pelanggaran bagi aparatnya. "Dalihnya selalu mereka tidak menuruti perintah atasan atau insubordinat," ujar Poengky.

Khusus Kapten A yang bertindak lagaknya koboi, kata Poengky, perilakunya bukan dalam tugas. Itu artinya sudah masuk sewenang-wenang selaku aparat militer. "Jadi kalau bisa masuk peradilan umum, maka hukumannya bisa diperberat."

Polah Kapten A yang menodongkan pistol terekam dalam sebuah video. Video tersebut kemudian diunggah di dunia maya yang membuat jadi bahan pembicaraan di jejaring sosial Youtube dan Twitter.

Isi video menggambarkan percekcokan seorang pengendara mobil TNI-AD berplat nomer 1349-00 dengan seorang pengendara vespa. Sang aparat tampak tak terima mobilnya diserempet lalu mengacungkan pistol dan tongkat besi. TNI AD pun membenarkan bahwa pelaku di video tersebut adalah anggota mereka.

Poengky menambahkan,terungkapnya polah Kapten A bisa jadi momen untuk membahas revisi UU Peradilan Militer yang timbul tenggelam dari 2004-2009. "Ada banyak kasus pelanggaran hukum aparat militer," ujar dia. Maka, ia berharap kasus Kapten A bisa jadi pertimbangan pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat duduk bersama untuk membawas UU Peradilan militer.

I.Kewenangan Pengadilan Untuk Mengadili
Kewenangan mengadili atau kompetensi yurisdiksi pengadilan adalah untuk menentukan pengadilan mana yang berwenang memeriksa dan memutus suatu perkara, sehingga pengajuan perkara tersebut dapat diterima dan tidak ditolak dengan alasan pengadilan tidak berwenang mengadilinya. Kewenangan mengadili merupakan syarat formil sahnya gugatan, sehingga pengajuan perkara kepada pengadilan yang tidak berwenang mengadilinya menyebabkan gugatan tersebut dapat dianggap salah alamat dan tidak dapat diterima karena tidak sesuai dengan kewenangan absolut atau kewenangan relatif pengadilan.
Kewenangan absolut pengadilan merupakan kewenangan lingkungan peradilan tertentu untuk memeriksa dan memutus suatu perkara berdasarkan jenis perkara yang akan diperiksa dan diputus. Menurut Undang-undang No. 4 Tahun 2004, kekuasaan kehakiman (judicial power) yang berada di bawah Mahkamah Agung (MA) merupakan penyelenggara kekuasaan negara di bidang yudikatif yang dilakukan oleh lingkungan Peradilan Umum, Peradilan Agama, Peradilan Militer, dan Peradilan Tata Usaha Negara. Menurut Yahya Harahap, pembagian lingkungan peradilan tersebut merupakan landasan sistem peradilan negara (state court system) di Indonesia yang terpisah berdasarkan yurisdiksi (separation court system based on jurisdiction). Berdasarkan penjelasan Undang-undang No. 14 Tahun 1970, pembagian itu berdasarkan pada lingkungan kewenangan yang dimiliki masing-masing berdasarkan diversity jurisdiction, kewenangan tersebut memberikan kewenangan absolut pada masing-masing lingkungan peradilan sesuai dengan subject matter of jurisdiction, sehingga masing-masing lingkungan berwenang mengadili sebatas kasus yang dilimpahkan undang-undang kepadanya. Lingkungan kewenangan mengadili itu meliputi:
a.     Peradilan Umum berdasarkan UU No. 2 Tahun 1986 Tentang Peradilan Umum, memeriksa dan memutus perkara dalam hukum Pidana (umum dan khusus) dan Perdata (umum dan niaga).
b.    Peradilan Agama berdasarkan UU No. 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama, memeriksa dan memutus perkara perkawinan, kewarisan, wakaf  dan shadaqah.
c.     Peradilan Tata Usaha Negera berdasarkan UU No. 5 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara, memeriksa dan memutusa sengketa Tata Usaha Negara.
d.    Peradilan Militer yang berwenang memeriksa dan memutus perkara perkara pidana yang terdakwanya anggota TNI dengan pangkat tertentu.
Kewenangan Relatif Pengadilan
Kewenangan relatif pengadilan merupakan kewenangan lingkungan peradilan tertentu berdasarkan yurisdiksi wilayahnya, yaitu untuk menjawab pertanyaan “Pengadilan Negeri wilayah mana yang berwenang untuk mengadili suatu perkara?”. Mengajukan gugatan pada pengadilan diluar wilayah hukum tempat tinggal tergugat, tidak dibenarkan.
Kompetensi Pengadilan Militer
Kompetensi absolut peradilan militer dijelaskan Pasal 9 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer.  Pada pokoknya menyatakan :
1.        Mengadili Tindak Pidana Militer
Mengadili tindak pidana yang dilakukan oleh seorang yang pada waktu melakukan adalah:
a.       Prajurit;
b.      Yang berdasarkan undang-undang dipersamakan dengan prajurit;
c.       Anggota suatu golongan atau jawatan atau badan atau yang  dipersamakan atau dianggap sebagai prajurit berdasarkan undang-undang ;
d.      Seseorang yang tidak termasuk prajurit atau yang ber-dasarkan undang-undang dipersamakan dengan prajurit atau anggota suatu golongan atau jawatan atau badan atau yang dipersamakan atau dianggap sebagai prajurit ber-dasarkan undang-undang; tetapi atas keputusan Panglima dengan persetujuan Menteri Kehakiman harus diadili oleh suatu Pengadilan dalam  lingkungan peradilan militer.
2.      Tata Usaha Militer.
Memeriksa, memutus dan  menyelesaikan sengketa Tata Usaha Angkatan Bersenjata. Wewenang ini berada pada Pengadilan Militer Tinggi sebagai pengadilan tingkat pertama dan Pengadilan Militer Utama sebagai pengadilan tingkat banding
3.      Peradilan militer juga memiliki kompetensi absolut untuk menggabungkan perkara gugatan ganti rugi dalam perkara pidana bersangkutan atas permintaan dari pihak dirugikan sebagai akibat yang ditimbulkan oleh tindak pidana yang menjadi dasar dakwaan dan sekaligus memutus kedua perkara tersebut dalam satu putusan.
    Kompetensi relatif merupakan kewenangan pengadilan sejenis untuk memeriksa suatu perkara. Menurut Pasal 10 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer : Pengadilan dalam lingkungan peradilan militer mengadili tindak pidana yang dilakukan oleh mereka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 yang :
a.       Tempat kejadiannya berada di daerah hukumnya; atau
b.      Terdakwanya termasuk suatu kesatuan yang berada di daerah  hukumnya.
Pasal 11 menegaskan : “Apabila lebih dari 1 (satu) pengadilan berkuasa mengadili suatu perkara dengan syarat-syarat yang sama kuatnya, pengadilan yang menerima perkara itu lebih dulu harus mengadili perkara tersebut“.
II.Analisis Kasus
Di Indonesia, peradilan militer diatur dalam UU No. 31 tahun 1997 tentang peradilan militer. Dalam UU tersebut, diatur beberapa hal mengenai yurisdiksi peradilan militer, struktur organisasi dan fungsi peradilan militer, hukum acara peradilan militer dan acara koneksitas, serta hukum tata usaha militer.
Di sisi lain, dalam sistem peradilan militer tidak ada kejelasan mengenai jaminan terhadap hak-hak sipil bagi anggota militer ketika mereka berurusan dengan peradilan militer. Hak untuk didampingi pengacara, hak untuk mengetahui alasan penangkapan dan/atau dakwaan, hak untuk tidak diintimidasi dan disiksa, hak untuk menghubungi dan bertemu keluarga, dan lain-lain, sama sekali tidak diatur dalam sistem peradilan militer kita. Prajurit atau anggota militer bagaimanapun juga merupakan warga negara (citizens in uniform). Dengan demikian, mereka juga memiliki hak yang sama di muka hukum dengan warga negara yang lain, di mana negara harus menjamin terpenuhinya hak-hak tersebut.
Ketika seorang anggota militer melakukan sebuah tindak pidana, ada beberapa jalur hukum yang mereka miliki. Berdasarkan UU No. 31 Tahun 1997, apapun bentuk tindak pidana yang dilakukan maka mereka akan diadili di peradilan militer. Kalaupun ada unsur tindak pidana umum di dalamnya, atau tindak pidana tersebut dilakukan bersama-sama dengan warga sipil, maka harus digunakan hukum acara koneksitas. Di mana dalam hukum acara koneksitas ini, harus dibentuk sebuah tim koneksitas yang mensyaratkan adanya keputusan dari Menteri Pertahanan dan Keamanan serta persetujuan dari Menteri Kehakiman.
Di sisi lain, persoalan peradilan militer semakin kompleks dengan adanya ketidakjelasan dan saling tumpang tindih antara tindak pidana militer, tindak pidana umum dan pelanggaran disiplin militer. Selain itu, aturan mengenai tindak pidana militer berdasar pada UU No. 39 Tahun 1947 yang merupakan hasil adopsi dari Kitab Undang-Undang hukum Pidana militer Belanda ketika masih menjajah Indonesia.
TB Hasanuddin (Politikus PDI Perjuangan) setuju dengan peradilan umum terhadap TNI bila kasusnya bukan pelanggaran hukum perorangan. "Saya setuju peradilan umum harus diberlakukan untuk siapapun, termasuk anggota TNI,karena tuntutan reformasi dan bukan karena adanya pelanggaran hukum perorangan.Purnawirawan TNI itu mengatakan, dirinya prihatin dengan meningkatnya pelanggaran hukum dan tindakan sombong aparat TNI dan Polri. Kasus geng motor, koboi Palmerah dan penodongan oleh sembilan orang anggota polisi yang mabuk di Manado,"Penyebab utamanya antara lain kurangnya pendidikan disiplin dan hukum di lingkungan aparat. Ini perlu ditingkatkan secara serius oleh lembaga masing-masing," jelas TB Hasanuddin.
Selain itu, respon negative dari masyarakat terkait dengan prilaku oknum anggotanya harus dijadikan pemicu untuk melakukan evaluasi sejauhmana reformasi TNI telah berjalan dengan baik atau tidak. Hal ini juga untuk tetap menjaga agar TNI tetap berada pada jalur untuk menjadi tentara professional yang dicintai oleh rakyatnya. Belajar dari reformasi militer di sejumlah Negara, semisal Nigeria atau Philipina dimana berhasil tidaknya reformasi militer tergantung dari sejauhmana respon internal tentara terkait dengan nilai-nilai demokratik dan kebebasan sipil.
Membiarkan personil dan perwiranya untuk berprilaku melawan arus perubahan politik dan kebebasan sipil, sebagai paket dari demokratisasi dengan tetap mempertahankan kultur lama dan ingin diistimewakan hanya akan membawa institusi TNI kembali pada posisi era Orde Baru.
Pilihan untuk berubah dan mengikuti proses demokratisasi yang tengah berlangsung harus menjadi satu-satunya pilihan untuk menegaskan komitmen TNI terhadap reformasi internal. Jika tidak, bukan tidak mungkin, jerih payah TNI untuk mereformasi diri selama lebih dari satu dekade, hilang tak berbekas. Terhapus sikap arogan dan keinginan untuk selalu diistimewakan oleh publik. Sebagaimana yang terjadi pada kasus Koboy Palmerah.





BAB IV
PENUTUP
Kesimpulan
Di Indonesia terdapat 4 (empat) lingkungan peradilan, akan tetapi Konstitusi juga memberikan kesempatan untuk dibuatnya pengadilan khusus yang berada di bawah masing-masing badan peradilan tersebut. Lingkungan Peradilan tersebut memiliki struktur tersendiri yang semuanya bermuara kepada Mahkamah Agung (MA). Dibawah Mahkamah Agung terdapat Pengadilan Tinggi untuk Peradilan Umum dan Peradilan Agama di tingkat ibukota Provinsi. Disini, Pengadilan Tinggi melakukan supervisi terhadap beberapa Pengadilan Negeri, untuk Peradilan Umum dan Peradilan Agama ditingkat Kabupaten/Kotamadya.
Pengadilan Militer merupakan badan pelaksana kekuasaan peradilan di bawah Mahkamah Agung di lingkungan militer yang bertugas untuk memeriksa dan memutus pada tingkat pertama  perkara pidana yang terdakwanya adalah prajurit yang berpangkat Kapten ke bawah. Undang-Undang yang mengatur mengenai Pengadilan Militer yakni UU Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer. Pengadilan ini berwenang mengadili kejahatan atau pelanggaran yang dilakukan oleh militer.

Rabu, 10 Oktober 2012

inang inang parpajak panggosip!

bertempat di bagong cafe tepatnya di belakang BNI UNSOED berkumpul lah semua inang inang parpajak panggosip (re:ibu ibu pasar tukang gosip)
sebenarnya tidak ada moment khusus hanya saja memang momen seperti ini diperlukan untuk menambahkan keakraban antar sesama wanita.Tidak ada juga pembahasan khusus tetapi pada akhirnya banyak pembahasan pembahasan yang harus dibahas.
Lucu memang wanita ini :)
tapi sepertinya masa masa ini yang akan dirindukan..
namanya juga terakhiran :)

Senin, 17 September 2012

antara fanatik dan bodoh itu beda tipis

kenapa judulnya antara fanatik dan bodoh itu beda tipis??karenaa memang begitu adanya..
hhee..
Hal ini berkaitan dengan kasus yang sedang memanas di dunia ini,yaitu penyebaran film innocence of muslims.Banyak golongan yang menolak dengan keras penyebaran film ini dikarenakan 'katanya' film ini menghina Nabi Muhammad sebagai nabi terakhir umat muslim dan menodai agama Islam,tapi saya yakin orang-orang yang demo itu belum semuanya nonton filmnya pasti kebanyakan hanya pakai ilmu 'katanya',lalu kenapa ikutan demo?
Banyak juga golongan yang menuntut sikap tegas dari pemerintah Amerika,padahal dalam salah satu artikel yang beredar di media internet sudah dijelaskan bahwa Amerika telah menangkap pembuat film tersebut dan memang Amerika dibatasi oleh undang-undang kebebasan berekspresi sehingga tidak bisa memblokir penyebaran film tersebut,terus kenapa Amerika nya yang dibenci?
Efek dari demonstrasi penolakan film ini adalah terbunuhnya duta besar Amerika di Libya,Chris Stevens dan 3 orang pejabat AS lainnya,apakah membunuh bukan merupakan suatu penodaan agama? jadi apa bedanya dengan film innocence of muslims?
Film ini mengingatkan saya pada kontroversi film the da vinci code yang jelas jelas menghina Yesus anak Allah tetapi respon atas film ini jauh berbeda dengan respon terhadap film innocence of muslims.
Dalam ranah hukum ada hal yang bisa dikritisi,yaitu independensi negara dalam menjalankan undang-undang yang berlaku di negara tersebut,dalam hal ini Undang-undang kebebasan berekspresi.Warga dunia tidak bisa memaksa Amerika untuk memblokir film tersebut dari internet dikarenakan ada undang-undang yang melindungi hal tersebut.Sebenarnya mudah saja,tinggal setiap negara yang merasa dirugikan memblokir film tersebut,mengapa harus demo anarkis,jelas sekali warga dunia telah terprovokasi oleh film ini.Sean Bacile memanfaatkan sifat manusia fanatik yang bodoh untuk memecah kesatuan warga beragama.
Oleh karena itu sebagai makhluk beragama yang pintar sebaiknya kita dappat berfikir lebih cerdas dan tenang dalam menghadapi masalah-masalah sensitif seperti ini.
terima kasih Tuhan memberkati :)

Kamis, 12 Juli 2012

kaum minoritas yang bermental mayoritas

tulisan ini terinspirasi dari bercandaan sore tadi antara saya,patar dan angel.Pada awalnya sih kita cuman bercanda dan karena dalam keadaan tertekan aku mengeluarkan penyataan bercanda tapi cukup menginspirasi "gw adalah kaum minoritas yang bermental seperti kaum mayoritas".
sangat inspiratif bukan?hhahaaa..

Senin, 18 Juni 2012

selamat ulang tahun akuu :D

19 juni 2012 itu artinya hari ini aku 22 tahun :D
semoga di 22 tahun ini semakin berkurang lah sifat-sifat jelek yang pernah ada di aku..
semoga berkurang malas malas nya..
dan ada satu hal yang aku harapkan bangget bisa aku lakukan di umur yang ke 22 tahun ini.
aku berharap di umur yang sudah 22 tahun ini aku enggak lagi tawar tawaran sama Tuhan.Ini adalah perkara yang paling berat buat aku jalanin.
tawar-menawar sama Tuhan itu merupakan suatu hal yang sering bangget aku jalanin.Hal tawar-menawar ini pun dengan sangat sadar aku akui menunjukkan kalau aku belom siap berkomitmen hidup seturut perintah Tuhan,tapi kalau tidak dimulai dari sekarang ya mau kapan lagiii??
semoga di hari bertambahnya umur aku ini,aku siap untuk berkomitmen sepenuhnya sama Tuhan,hidup menurut kehendaknya dan tidak tawar-menawar lagi..
Terima kasih Tuhan masih mau menambahkan umur aku 1 tahun lagi..
semoga hidup aku berkenan untuk Tuhan dan berdampak bagi sesama aku..
Tuhan memberkati..
SELAMAT ULANG TAHUN NATHANIA FRISCA TAMPUBOLON :D

Kamis, 14 Juni 2012

PMK adalah ?

PMK adalah Persekutuan Mahasiswa Kristiani? betul..
PMK adalah wadah untuk mahasiswa kristiani? betul..
PMK adalah UKM? betul..
PMK adalah keluarga? betul..
PMK adalah sekolah? betul..
PMK adalah rumah? betul..
Sebenarnya memang tidak ada definisi yang jelas dan konkrit mengenai PMK karena pendapat setiap orang memang berbeda dan pendapat setiap orang tidak dapat disalahkan.Sebenarnya yang harus dibenahi bukanlah definisi dari PMK tetapi pemahaman dari PMK itu sendiri.
PMK merupakan singkatan dari Persekutuan Mahasiswa Kristiani.PMK juga merupakan suatu UKM (Unit Kegiatan Mahasiswa) di fakultas hukum,tetapi mengapa PMK dikatakan Persekutuan,padahal PMK juga merupakan suatu Unit dan secara tidak langsung PMK juga merupakan suatu organisasi,jadi PMK itu apa???
PMK merupakan suatu organisasi persekutuan yang mengedepankan aktualisasi kasih Allah dalam kehidupan kemahasiswaan.PMK merupakan suatu organisasi yang unik,karena memang asas-asas dan tata kerja yang ada dalam organisasi ini juga dipengaruhi oleh sifat persekutuan yang melekat pada organisasi ini.
Organisasi pada umumnya hanyalah berbicara mengenai proker proker dan proker selain itu juga mengesampingkan sifat-sifat kerohanian,tetapi dalam PMK ini semuanya bisa didapatkan,kekristenan,pengalaman organisasi dan lain lain,oleh karena itu PMK bukanlah merupakan organisasi yang sembarangan.
karena merupakan organisasi-persekutuan maka PMK bertanggung jawab untuk menjawab kebutuhan anggotanya baik dalam bidang keorganisasian maupun dalam bidang kerohanian.Pertanyaannya adalah bagaimana caranya agar PMK dapat terus eksis dalam menghadapi perubahan jaman yang sangat ekstrim saat ini? jawabannya ada dalam cara pengelolaan PMK tersebut.
masalah yang paling besar dan terutama yang terjadi dalam setiap PMK yang ada adalah perubahan pola pikir dan pola pandang mahasiswa masa kini yang berpikir bahwa berorganisasi sudah tidak penting lagi karena IPK bagus lebih banyak dicari daripada orang yang aktif organisasi.Pola pandang dan pola pikir yang seperti ini lah yang harus diubah dalam otak mahasiswa masa kini.Salah satu keunggulan PMK yang dapat digunakan untuk menjawab masalah ini adalah sifat kekeluargaannya yang erat,jadi para anggota PMK biasanya tidak akan sadar kalau mereka sedang berorganisasi karena sifat kekeluargaan yang erat jadi seakan akan mereka bekerja untuk keluarga mereka,padahal mereka secara tidak langsung sedang berorganisasi dan hal ini sah sah saja.PMK harus dapat memposisikan dirinya sedemikian rupa sehingga anggota merasa membutuhkan PMK jadi anggota lah yang mencari PMK,bukan PMK yang mencari anggota.Apabila suatu PMK sudah dapat menerapkan sistem seperti ini maka kemungkinan besar tidak ada lagi permasalahan yang akan timbul dalam PMK.
jadi,PMK adalah ...??
hanya anda yang bisa menjawab :)
Tuhan Memberkati :)

Rabu, 04 April 2012

BBM NAIK

tanggal 1 april kemarin didaulat akan menjadi hari dimana harga BBM akan dinaikan oleh pemerintah.Sehubungan dengan hal itu,terjadilah pergolakan di seluruh lapisan masyarakat,baik buruh,petani,bahkan sampai kaum intelek yaitu mahasiswa.Penolakan terhadap kenaikan harga BBM ini tidak hanya ada di dunia nyata saja melainkan juga ada di dunia maya,salah satunya adalah di sosial media yang sudah sangat akrab dengan kita,yaitu twitter.
di twitter kalau kita perhatikan pasti akan ada orang yang buat status begini "dasar orang indonesia,harga BBM dinaikan jadi 6ribu aja ribut,padahal harga rokok sebungkus 12rb enggak ribut",ada yang aneh nggak sih dari status itu???
ya mungkin maksudnya baik yah,mau nunjukkin kalo rokok yang lebih enggak penting aja orang indonesia mampu beli tanpa pake demo-demo an gitu yah tapi,ini nih yang orang indonesia enggak ngerti.Mungkin dari kalian yang baca posting ini ada yang bikin status ini juga,aku cuman mau bilang,bertobatlah..hhahaaa..
jadi begini,rokok dan BBM merupakan dua hal yang sama sekali tidak sama dan tidak dapat dipersamakan sama sekali,kenapaa?? faktor utama yang membedakan hal ini adalah dari pengaruhnya.pertama marilah kita lihat pengaruh harga rokok dalam kehidupan masyarakat indonesia,walaupun sekalipun harga rokok dibuat jadi 50 ribu,hal ini tetap aja enggak berpengaruh buat masyarakat indonesia,kenapaa??karena ya memang enggak semua masyarakat indonesia itu ngerokok kali -.- dan kalo harga rokok naik,ya bodo amat sama harga yang lain,enggak bakal mempengaruhi apa-apa,palingan cuman mempengaruhi kantong dan dompet para perokok di indonesia,tapi bayangin kalo misalkan harga BBM yang naik,harga BBM jelas akan mempengaruhi seluruh aspek kehidupan karena,mau keluar rumah kemana-mana naik kendaraan harus pake BBM,mau belanja cabe,ngangkut cabe dri petani ke pasar pake BBM,mau nonton TV nyalainnya sih emang pake listrik tapi listriknya kan juga pake BBM,jadi hal ini pun jelas akan mempengaruhi seluruh masyarakat indonesia dan yang jelas jelas akan dirugikan dari dampak kenaikan harga BBM ini ya rakyat kecil.
jadi jelas kan kenapa harga rokok itu sama sekali tidak sama dengan harga BBM??
jadi lebih baik saya himbau agar dalam membuat status di sosial media pun harus pintar dan sedikit lebih kritis lah,jangan hanya ikut-ikutan dan hanya mengerti sebagian saja,tapi coba dipahami dan dikritisi sepenuhnya.
Dampak lain dari kenaikan harga BBM ini adalah DEMO besar-besaran yang diadakan di seluruh daerah di indonesia.
Demo memang bukan hal yang tabu lagi di kalangan masyarakat indonesia dan demo juga bukan merupakan hal yang dilarang oleh pemerintah,hanya saja yang dilarang itu kalau demo nya anarkis.
nah,permasalahannya adalah,kenapa demo-demo di indonesia bisa sampai anarkis??
demo merupakan salah satu cara untuk menyalurkan pendapat yang telah diatur dalam UU tentang menyatakan pendapat.Ada beberapa hal yang harus diperhatikan dalam menyelenggarakan suatu demonstrasi yaitu harus ada penanggung jawab demo,harus jelas tujuannya dan juga merupakan aksi damai.
demo anarkis muncul dikarenakan tidak didengarkannya demo secara damai.
UU ini dibuat seakan akan hanya untuk menenangkan rakyat karena memang dari seluruh aksi yang diperbolehkan oleh undang-undang,tidak ada yang didengarkan oleh pemerintah,jadi memang hanya untuk meyakinkan rakyat bahwa mereka dapat secara bebas menyatakan pendapat,padahal mah pendapatnya juga enggak didengerin,nah maka dari itu timbullah demo anarkis.
maka dari itu kita sebagai orang terpelajar tidak boleh memandang sebelah mata tentang demo anarkis ini,karena pasti ada sebabnya dilakukan demo anarkis ini.
yaa semoga aja di penundaan kenaikan harga BBM ini masyarakat indonesia semakin disadarkan bahwa masih banyak hal positif yang bisa diambil,contohnya,mengurangi kemacetan jadi fasilitas umum akan digunakan secara maksimal,positifnya,supir angkot dan angkutan lain bisa dapet penghasilan lebih banyak dari biasanya karena orang-orang pasti naik angkutan umum.
so stay think positive :)
Godbless :) :)

Minggu, 26 Februari 2012

KKN POSDAYA DESA KALIRANCANG 2012

Kabupaten Kebumen,Kecamatan Alian,Desa Kalirancang,Posdaya Mandiri Sabdaguna

Posdaya merupakan singkatan dari Pos Pemberdayaan Keluarga,hal ini merupakan tugas utama dari tim KKN Unsoed yang ditempatkan di desa2 terpencil di beberapa kabupaten di daerah sekitar banyumas.Posdaya ini diharapkan kedepannya dapat mengembangkan potensi desa melalui keluarga yang diwujudkan melalui 4 pilar utama,yaitu pendidikan,ekonomi,kesehatan dan lingkungan.Posdaya yang kami dirikan di desa Kalirancang ini namanya Posdaya Mandiri Sabdaguna.
Saya (bukan) kebetulan ditempatkan di desa kalirancang kecamatan alian,kabupaten kebumen,dengan 9 orang yang beruntung bisa menjadi teman sekelompok saya.
(bukan) Kebetulan di desa kalirancang saya di daulat menjadi seorang kembang desa bersama dengan adik saya si desniaty rahayu yang juga menjadi kembang desa.Kegiatan kembang desa kalirancang pada umumnya ya sama seperti kembang-kembang desa di desa lainnya,hanya saja ada sedikit perbedaan,kembang desa kalirancang (agak) (sedikit) ditindas.Contoh kongkrit ya dari bangun pagi,kami (kembang desa 1 dan 2) paling jarang mandi di posko karena memang sudah kehabisan air alhasil ya harus menumpang mandi di tetangga tapi ya karena kami kembang desa jadinya tetangga sekitar kami menerima kami dengan senang hati.Kami (kembang desa 1 dan 2) juga paling jarang sarapan pagi dikarenakan memang waktu kami yg tidak cukup lagi untuk sarapan karena sudah habis untuk mandi.Tetapi tentu saja terdapat beberapa keuntungan menjadi kembang desa,salah satunya adalah dikenalnya kami di seantero kecamatan alian dan punya cabang perjaka desa di setiap desa di kecamatan alian.
Tugas menjadi kembang desa tidaklah mudah  karena kami harus menseleksi dengan benar para perjaka desa yang mendaftar untuk menjadi pasangan kami.
Posko kami pun selalu ramai dengan anak-anak kecil yang datang untuk bermain dan seketika itu juga posko kami berubah menjadi PAUD dadakan.Anak-anak kecil yang datang biasanya cuman nyari kak adit,makanya kami bilang anak-anak itu adalah adit fans club -.-
inilah salah satu kegiatan adit fans club (dari kiri ke kanan: ajeng,rifky,desni,winda,riska,lila,frisca)
dan inilah hasil dari kegiatan adit fans club,sangat kreatif..
kira-kira seperti itulah kegiatan di posko KKN POSDAYA Desa Kalirancang.
Secepatnya kami akan kembali lagi ke Desa Kalirancang yang telah mempertemukan kami bersepuluh :)