CLICK HERE FOR BLOGGER TEMPLATES AND MYSPACE LAYOUTS »

nathania frisca

Selasa, 27 April 2010

di genteng kosan..

langit kota purwokerto udah mulai gelap,tapi saya tetap setia di genteng ini...
hhihihihii...
baru tau tuh kalo dsini bisa hotspotan,jadi tambah betah dah dkosan...
hhheee...
oia...
belom ngepost tugas pers...
nanti lah yaaa,skalian sama tugas acara pidana&perdata...
lupa tuh..
hhheee....
:)

ini ada cerita tentang lkmk...
jadi agak sedikit ambigu dehh...
sedikit loohhh...
mungkin nama lainnya tuh miss comunication...
iya,mungkin lebih tepatnya itu..
hal itu dikarenakan litbangnya sendiri jarang ngumpul..
payah bangget dah ah..
hhhee...
tapi tetep dukung yaaa....
udah mau ujaann niiihh...
DAMN!!

Rabu, 14 April 2010

masih tentang tugas..

masih aja tentang tugas..
kali ini tugasnya ada dua,pers sama acara pidana..
sekarang saya lagi kejar deadline buat nanti jam 4 kuliah buat yang tugas hukum pers..
tugasnya lg otw,kalo sempet bakalan aku post hari ini juga..
kalo nggak sempet ya brarti besok..
hhihihih...
enjooooyyyyyy....
:)

Sabtu, 03 April 2010

tugas hukum pers (010410)

tugas hukum pers kali ini mengenai pembredelan majalah tempo yang ambigu a.k.a ga jelas..
dsini kita disuruh analisis kenapa sih majalah tempo bisa sampai digituin..
kalo misalnya bisa kita ulas sedikit resume kasusnya adalah..
resume kasus
Majalah Tempo adalah majalah berita mingguan Indonesia yang umumnya meliput berita dan politik. Edisi pertama Tempo diterbitkan pada Maret 1971 yang merupakan majalah pertama yang tidak memiliki afiliasi dengan pemerintah.
Majalah ini pernah dilarang oleh pemerintah pada tahun 1982 dan 21 Juni 1994 dan kembali beredar pada 6 Oktober 1998. Tempo juga menerbitkan majalah dalam bahasa Inggris sejak 12 September 2000 yang bernama Tempo Magazine dan pada 2 April 2001 Tempo juga menerbitkan Koran Tempo.
Pelarangan terbit majalah Tempo pada 1994 (bersama dengan Tabloid Editor (tabloid) dan Tabloid Detik (tabloid)), tidak pernah jelas penyebabnya. Tapi banyak orang yakin bahwa Menteri Penerangan saat itu, Harmoko, mencabut Surat Izin Usaha Penerbitan Pers (SIUPP) Tempo karena laporan majalah ini tentang impor kapal perang dari Jerman. Laporan ini dianggap membahayakan "stabilitas negara". Laporan utama membahas keberatan pihak militer terhadap impor oleh Menristek BJ Habibie. Sekelompok wartawan yang kecewa pada sikap Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) yang menyetujui pembredelan Tempo, Editor, dan Detik, kemudian mendirikan Aliansi Jurnalis Indonesia.

resume kasus ini saya ambil dari internet,karena kasus ini tahun 94 dan saat itu saya masih berumur 4 tahun,jadinya kurang update dan bahkan waktu tugas ini dkasih,aku baru tau kalo ada kasus kayak gituan..
hhee..
tapi tenang aja,sumber terpercaya kokk..
:)
nah,dari sedikit resume diatas kira kira saya bisa tarik analisis seperti ini..
analisis kasus
Majalah Tempo adalah majalah berita mingguan Indonesia yang umumnya meliput berita dan politik. Edisi pertama Tempo diterbitkan pada Maret 1971 yang merupakan majalah pertama yang tidak memiliki afiliasi dengan pemerintah.Majalah Tempo selalu kritis dalam mengomentari setiap tidak tanduk pemerintah dan berbagai keputusan yang terjadi saat zaman orde baru.Namun pada tanggal 21 juni 1994 majalah Tempo bersama dengan tabloid detik dan tabloid editor dinyatakan dibredel.Pembredelan adalah Penghentian penerbitan dan peredaran atau penyiaran secara paksa atau melawan hukum,dengan kata lain majalah Tempo,tabloid editor dan tabloid detik secara paksa diminta untuk berhenti terbit.Hal ini tentu saja telah melanggar kebebasan berpendapat yang telah didengungkan dimana-mana.Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (The Universal Declaration of Human Rights 1948) menyatakan:Setiap orang berhak atas kebebasan mempunyai dan mengeluarkan pendapat; dalam hak ini termasuk kebebasan memiliki pendapat tanpa gangguan, dan untuk mencari, menerima dan menyampaikan informasi dan buah pikiran melalui media apa saja dan dengan tidak memandang batas-batas (wilayah).Apabila kita melihat hal ini maka dapat ditarik kesimpulan sementara bahwa berbagai macam bentuk pembredelan telah melanggar kebebasan untuk memiliki pendapat dan menyampaikan informasi dan buah pikiran melalui media apa saja,lalu mengapa tetap saja Harmoko yang menjabat sebagai Menteri Penerangan saat itu.
Harmoko saat itu khawatir tentang pemberitaan majalah Tempo tentang impor kapal perang dari Jerman karena ia menganggap akan membahayakan stabilitas Negara.Apakah alasan ini sudah sangat kuat untuk membredel majalah Tempo dan mencabut SIUPP?.Dalam suatu situs internet dikatakan bahwa majalah Tempo dengan berani mengadukan surat keputusan Menteri Penerangan saat itu ke PTUN Jakarta,dan hasilnya PTUN Jakarta memenangkan majalah Tempo saat itu.Bahkan majalah Tempo juga menang di tingkat pengadilan tinggi,namun mengapa ketika Tempo berada di Mahkamah Agung,hakim MA malah tidak memenangkan majalah Tempo?.Dalam suatu artikel di internet dijelaskan bahwa hal ini dimungkinkan karena pada zaman orde baru para hakim Mahkamah Agung telah di suap oleh para petinggi-petinggi Negara,oleh karena itu dengan mudahnya Harmoko dapat memenangkan perkara tersebut,dalam hal ini kepentingan politik lah yang menentukan.

dari analisis diatas,tentusaja menimbulkan pertanyaan..
bagaimakah kebebasan pers saat ini?
dan analisis singkat saya kira kira seperti ini..
Kemerdekaan Pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat yang berasaskan prinsip-prinsip demokrasi, keadilan, dan supremasi hukum.Saat ini kemerdekaan pers telah dijamin penuh oleh pemerintah dan Negara.Hal ini dibuktikan dengan adanya amandemen UUD 1945 terutama pada pasal 28F yaitu Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.Selain itu ada juga TAP MPR XVII MPR 1998 tentang Hak Asasi Manusia Pasal 20 Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya,Pasal 21 Setiap orang berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.Pemerintah juga mengeluarkan UU Pers no 40 tahun 1999 yang di dalam pasal 4 ayat 2 dinyatakan bahwa Terhadap Pers Nasional Tidak Dikenakan Penyensoran, Pembreidelan, atau pelarangan Penyiaran.Hal ini dilakukan agar nantinya tidak terjadi lagi kasus-kasus seperti majalah Tempo,tabloid editor maupun tabloid detik.

kira kira beginilah tugas hukum pers saya..
semoga berguna..
:)