CLICK HERE FOR BLOGGER TEMPLATES AND MYSPACE LAYOUTS »

nathania frisca

Kamis, 10 Maret 2011

Apakah konstitusi indonesia sudah demokratis ??


Konstitusi berarti aturan dasar yang tertulis maupun tidak tertulis..Konstitusi tertulis Indonesia adalah UUD 1945. Sedangkan demokrasi adalah suatu bentuk pemerintahan yang dari rakyat dan untuk rakyat .Berarti pertanyaan judul diatas dapat diganti dengan “apakah UUD 1945 sudah demokratis??”.Melihat dari das solen (yang seharusnya) maka UUD 1945 telah memenuhi unsur-unsur demokratis dimana memang telah mengcover seluruh kepentingan masyarakat Indonesia.terlihat dari beberapa pasal yang ada di dalamnya,contoh tentang hak beragama dalam pasal 28 I ayat 1,28 J ayat 1 serta pasal 29 UUD 1945.Disana dituliskan jelas bahwa “hak untuk hidup,hak untuk disiksa,hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani,hak beragama,hak untuk tidak diperbudak,hak untuk diakui sebagai pribadi dihadapan hukum,hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun.Namun dilihat dari das sein ternyata memang “tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun” tersebut belum dapat diterapkan dengan baik.Hal ini jelas terbukti dalam hak untuk bebas beragama.Dalam pasal 29 ayat 2 dengan jelas dikatakan bahwa “Negara menjamin...”  apabila negara menjamin,kenapa masih terjadi kasus2  tentang adanya perselisihan antar umat beragama dan bahkan terjadi berlarut-larut tanpa penyelesaian yang jelas.Selain itu juga masih banyak terjadi ketimpangan antara Konstitusi yang ada dengan undang-undang lain dibawah Konstitusi,contohnya saja Perber 3 menteri tentang pembangunan rumah ibadah.Hal ini jelas menyimpang dari pasal 29 ayat 2 UUD 1945,walaupun dalam pasal 28 J dikatakn bahwa “Dalam menjalankan hak dan kebebasannya,setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang...” namun tetap saja pembatasan tersebut seharusnya tidak memojokkan kaum minoritas yang ada.Tetapi  saat ini memang sudah banyak kemajuan yang sangat signifikan dalam hal konstitusi,saat ini masyarakat dalam menguji undang-undang (Judicial Review) yang dijadikan ‘pembatas’ tersebut ke Mahkamah Konstitusi sebagai lembaga negara yang independen,jadi dengan adanya Judicial Review tersebut diharapkan masyarakat dapat lebih kritis lagi dalam menilai undang-undang pembatas hak dan kebebasannya tersebut.Hal ini menjadi lebih adil karena para Konstituante atau badan pembuat undang-undang tidak semena-mena menetapkan undang-undang yang menguntungkan mereka,saat ini masyarakat dapat bersuara secara langsung.Hal ini jelas merupakan salah satu ciri dari kontitusi yang demokratis.Jadi apabila dapat saya simpulkan,apakah Konstitusi Indonesia sudah demokratis? Maka jawabannya adalah IYA,hanya saja masih banyak yang harus diperbaiki agar das solen nya dapat sesuai dengan das sein nya,dan bukan hanya angan-angan belaka dalam membentuk suatu negara yang berkonstitusi demokratis J
Nathania Frisca
E1A008148