hari ini,minggu 2 mei 2010..
sebelumnya saya mau mengucapkan selamat ulang taun buat teman saya herdiana maria silaban dan juga melissa meyy....
hpy bdaayyy yaaa...
semoga panjang umurr....
hari minggu ini diawali dengan ke gereja pagi yang sangat pagi,jam 7 pagi..
awlanya nggak ada yang salah dengan ke gereja pagi itu,tapi tiba tiba saya cukup merasa tertampar dengan tema minggu ini,yaitu identitas yang memperbaharui diri.DOR!!!
merasa belom pantes aja gitu nyebut diri orang kristen,kalo diliat dari kehidupan sehari harinya..
kayak apa saya?nggak pantes bangget!
berarti dari sekarang harus bisa berubah!!
YES!!!!
itu baru yang pertama..
yang kedua ternyata ada yang namanya doa pembangunan tiba2 masuk liturgi..
doa apaan nih?pembangunan apa?gereja?pembangunan apa lagi coba???
tadinya saya pikir cuman doa buat pembangunan gereja saya(GKI camar) atau bahkan pembangunan buat gereja pos GKI yaitu gereja toraja,tapi ternyata saya salah sangka..
doa pembangunan ini benar2 membuat saya tersentak kaget dan hampir menangis..
nggak di sangka dan nggak di duga bangget..
ternyata salah satu pokok dari doa pembangunan ini adalah tentang perjuangan gereja saya untuk memperoleh imb gereja..
sedih? iya pasti..
kaget? tentu saja..
marah? iyaa,bangget!!
saking syok nya,saya sampe nggak sanggup lagi buat ngelanjutin doa bareng sama para jemaat yang ada disitu..
merasa bodoh dan tertampar aja..
padahal di PMKP ada salah satu proker besar yang dipegang oleh komisi advokasi yaitu judicial review keputusan 3 menteri tentang imb rumah ibadah.
tadinya saya nggak terlalu interest sm proker ini,cuman iya iya aja,karena kalo dipikir pikir ngapain juga kita mahasiswa repot repot buat ikutan mikirin kayak gituan,buat mikirin kuliah aja udah pusing,dan ditambah lagii gereja saya di purwokerto sudah memiliki imb,jadi buat apa lagi memikirkan hal seperti itu????
tapi pada akhirnya saya seperti orang bodoh waktu mengetahui kalo ternyata rumah saya sendiri nggak punya ijin..
sudah hampir 3 bulan kepengurusan ini berjalan,tapi memang nggak ada progress dari komisi advokasi tentang hal ini..
hal ini tentu saja membuat saya sangat miris saat ini..
proker itu tidak punya batasan waktu,karena berjalan setahun penuh,atau bisa dikatakan kondisional..
bagaimana cobaaaa????
makanya melalui posting kali ini saya memohon kepada komisi advokasi PMKP UNSOED agar segera merealisasikan prokernya,JANGAN HANYA DIJADIKAN WACANA!!!!
hal ini dengan keras saya katakan..
ayo kita bantu saudara2 kita yang lainn..
:)
Sabtu, 01 Mei 2010
jangan hanya jadi wacana
Diposting oleh nathania frisca di 20.08 0 komentar
Selasa, 27 April 2010
di genteng kosan..
langit kota purwokerto udah mulai gelap,tapi saya tetap setia di genteng ini...
hhihihihii...
baru tau tuh kalo dsini bisa hotspotan,jadi tambah betah dah dkosan...
hhheee...
oia...
belom ngepost tugas pers...
nanti lah yaaa,skalian sama tugas acara pidana&perdata...
lupa tuh..
hhheee....
:)
ini ada cerita tentang lkmk...
jadi agak sedikit ambigu dehh...
sedikit loohhh...
mungkin nama lainnya tuh miss comunication...
iya,mungkin lebih tepatnya itu..
hal itu dikarenakan litbangnya sendiri jarang ngumpul..
payah bangget dah ah..
hhhee...
tapi tetep dukung yaaa....
udah mau ujaann niiihh...
DAMN!!
Diposting oleh nathania frisca di 03.12 0 komentar
Rabu, 14 April 2010
masih tentang tugas..
masih aja tentang tugas..
kali ini tugasnya ada dua,pers sama acara pidana..
sekarang saya lagi kejar deadline buat nanti jam 4 kuliah buat yang tugas hukum pers..
tugasnya lg otw,kalo sempet bakalan aku post hari ini juga..
kalo nggak sempet ya brarti besok..
hhihihih...
enjooooyyyyyy....
:)
Diposting oleh nathania frisca di 23.03 0 komentar
Sabtu, 03 April 2010
tugas hukum pers (010410)
dsini kita disuruh analisis kenapa sih majalah tempo bisa sampai digituin..
kalo misalnya bisa kita ulas sedikit resume kasusnya adalah..
Majalah Tempo adalah majalah berita mingguan Indonesia yang umumnya meliput berita dan politik. Edisi pertama Tempo diterbitkan pada Maret 1971 yang merupakan majalah pertama yang tidak memiliki afiliasi dengan pemerintah.
Majalah ini pernah dilarang oleh pemerintah pada tahun 1982 dan 21 Juni 1994 dan kembali beredar pada 6 Oktober 1998. Tempo juga menerbitkan majalah dalam bahasa Inggris sejak 12 September 2000 yang bernama Tempo Magazine dan pada 2 April 2001 Tempo juga menerbitkan Koran Tempo.
Pelarangan terbit majalah Tempo pada 1994 (bersama dengan Tabloid Editor (tabloid) dan Tabloid Detik (tabloid)), tidak pernah jelas penyebabnya. Tapi banyak orang yakin bahwa Menteri Penerangan saat itu, Harmoko, mencabut Surat Izin Usaha Penerbitan Pers (SIUPP) Tempo karena laporan majalah ini tentang impor kapal perang dari Jerman. Laporan ini dianggap membahayakan "stabilitas negara". Laporan utama membahas keberatan pihak militer terhadap impor oleh Menristek BJ Habibie. Sekelompok wartawan yang kecewa pada sikap Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) yang menyetujui pembredelan Tempo, Editor, dan Detik, kemudian mendirikan Aliansi Jurnalis Indonesia.
resume kasus ini saya ambil dari internet,karena kasus ini tahun 94 dan saat itu saya masih berumur 4 tahun,jadinya kurang update dan bahkan waktu tugas ini dkasih,aku baru tau kalo ada kasus kayak gituan..
hhee..
tapi tenang aja,sumber terpercaya kokk..
:)
nah,dari sedikit resume diatas kira kira saya bisa tarik analisis seperti ini..
analisis kasus
Majalah Tempo adalah majalah berita mingguan Indonesia yang umumnya meliput berita dan politik. Edisi pertama Tempo diterbitkan pada Maret 1971 yang merupakan majalah pertama yang tidak memiliki afiliasi dengan pemerintah.Majalah Tempo selalu kritis dalam mengomentari setiap tidak tanduk pemerintah dan berbagai keputusan yang terjadi saat zaman orde baru.Namun pada tanggal 21 juni 1994 majalah Tempo bersama dengan tabloid detik dan tabloid editor dinyatakan dibredel.Pembredelan adalah Penghentian penerbitan dan peredaran atau penyiaran secara paksa atau melawan hukum,dengan kata lain majalah Tempo,tabloid editor dan tabloid detik secara paksa diminta untuk berhenti terbit.Hal ini tentu saja telah melanggar kebebasan berpendapat yang telah didengungkan dimana-mana.Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (The Universal Declaration of Human Rights 1948) menyatakan:Setiap orang berhak atas kebebasan mempunyai dan mengeluarkan pendapat; dalam hak ini termasuk kebebasan memiliki pendapat tanpa gangguan, dan untuk mencari, menerima dan menyampaikan informasi dan buah pikiran melalui media apa saja dan dengan tidak memandang batas-batas (wilayah).Apabila kita melihat hal ini maka dapat ditarik kesimpulan sementara bahwa berbagai macam bentuk pembredelan telah melanggar kebebasan untuk memiliki pendapat dan menyampaikan informasi dan buah pikiran melalui media apa saja,lalu mengapa tetap saja Harmoko yang menjabat sebagai Menteri Penerangan saat itu.
Harmoko saat itu khawatir tentang pemberitaan majalah Tempo tentang impor kapal perang dari Jerman karena ia menganggap akan membahayakan stabilitas Negara.Apakah alasan ini sudah sangat kuat untuk membredel majalah Tempo dan mencabut SIUPP?.Dalam suatu situs internet dikatakan bahwa majalah Tempo dengan berani mengadukan surat keputusan Menteri Penerangan saat itu ke PTUN Jakarta,dan hasilnya PTUN Jakarta memenangkan majalah Tempo saat itu.Bahkan majalah Tempo juga menang di tingkat pengadilan tinggi,namun mengapa ketika Tempo berada di Mahkamah Agung,hakim MA malah tidak memenangkan majalah Tempo?.Dalam suatu artikel di internet dijelaskan bahwa hal ini dimungkinkan karena pada zaman orde baru para hakim Mahkamah Agung telah di suap oleh para petinggi-petinggi Negara,oleh karena itu dengan mudahnya Harmoko dapat memenangkan perkara tersebut,dalam hal ini kepentingan politik lah yang menentukan.
dari analisis diatas,tentusaja menimbulkan pertanyaan..
bagaimakah kebebasan pers saat ini?
dan analisis singkat saya kira kira seperti ini..
Kemerdekaan Pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat yang berasaskan prinsip-prinsip demokrasi, keadilan, dan supremasi hukum.Saat ini kemerdekaan pers telah dijamin penuh oleh pemerintah dan Negara.Hal ini dibuktikan dengan adanya amandemen UUD 1945 terutama pada pasal 28F yaitu Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.Selain itu ada juga TAP MPR XVII MPR 1998 tentang Hak Asasi Manusia Pasal 20 Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya,Pasal 21 Setiap orang berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.Pemerintah juga mengeluarkan UU Pers no 40 tahun 1999 yang di dalam pasal 4 ayat 2 dinyatakan bahwa Terhadap Pers Nasional Tidak Dikenakan Penyensoran, Pembreidelan, atau pelarangan Penyiaran.Hal ini dilakukan agar nantinya tidak terjadi lagi kasus-kasus seperti majalah Tempo,tabloid editor maupun tabloid detik.
kira kira beginilah tugas hukum pers saya..
semoga berguna..
:)
Diposting oleh nathania frisca di 02.42 0 komentar
Senin, 29 Maret 2010
tugas hukum lingkungan (30 maret 2010)
tugas hukum lingkungan ini tuh sangat ambigu..
jadi alam tugas ini tuh kita diminta buat menganalisis dan mencari solusi dari kasus freeport..
ambigu betul lahh..
hhee..
dan kira kira analisis saya tuh seperti ini..
Analisis.
PT.Freeport Indonesia sebagaimana telah dikatakan diatas,telah melakukan pencemaran lingkungan.Dalam artikel diatas dikatakan bahwa menurut perhitungan Freeport sendiri, penambangan mereka dapat menghasilkan limbah/bahan buangan sebesar kira-kira 6 miliar ton (lebih dari dua kali bahan-bahan bumi yang digali untuk membuat Terusan Panama).Hal ini tentu saja sangat merugikan lingkungan sekitar papua.Selain itu Freeport juga menghancurkan kultur masyarakat papua,yaitu tentang daerah tanah keramat yang berasal dari manusia sejati.Pada tahun 1971 Freeport masuk ke Indonesia dan langsung menduduki tanah keramat tersebut.Hal ini mengakibatkan penduduk asli yaitu warga Amugme pindah keluar wilayah dan akhirnya menetap di daerah sekitar kaki pegunungan.Sudah banyak bukti-bukti yang menguatkan bahwa Freeport telah lalai dalam menjalankan kegiatannya.Dalam artikel diatas juga dituliskan beberapa peristiwa dari kemarahan masyarakat karena kurang sigapnya pemerintah dalam menyelesaikan kasus Freeport ini.Dalam UU no 23 tahun 1997 pasal 35 dijelaskan tentang tanggung jawab mutlak dari para penanggung jawab usaha.Dalam pasal 35 ayat 1 telah dijelaskan bahwa penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang usahanya dan kegiatannya menimbulkan dampak besar dan penting terhadap lingkungan hidup,yang menggunakan bahan berbahaya dan beracun,dan/atau menghasilkanlimbah bahan berbahaya dan beracun,bertanggung jawab secara mutlak atas kerugian yang ditimbulkan,dengan kewajiban membayar ganti rugi secara langsung dan seketika pada saat terjadinya pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup.Banyak bukti yang membuktikan bahwa Freeport telah melakkan pencemaran lingkungan,salah satunya adalah pada tanggal 23 Maret 2006, Kementerian Lingkungan Hidup mempublikasi temuan pemantauan dan penataan kualitas lingkungan di wilayah penambangan PT Freeport Indonesia. Hasilnya, Freeport dinilai tak memenuhi batas air limbah dan telah mencemari air laut dan biota laut.Dengan dipublikasikannya temuan ini,maka dapat dinyatakan bahwa Freeport telah melakukan pencemaran.Selain itu pada tanggal yang sama 23 Maret 2006, lereng gunung di kawasan pertambangan terbuka PT Freeport Indonesia di Grasberg, longsor dan menimbun sejumlah pekerja. 3 orang meninggal dan puluhan lainnya cedera.Freeport bukan hanya mencemari lingkungan sekitar,namun Freeport juga telah merusak ekosistem yang ada di daerah sekitar pertambangan.Hal ini tentu saja bukan hanya merugikan masyarakat yang tinggal di sekitar pertambangan,tetapi juga masyarakat papua lain,baik yang berada di pulau irian maupun masyarakat papua yang tinggal diluar wilayah pulau irian.Oleh karena itu berdasarkan UU no 23 tahun 1997 pasal 35,PT FREEPORT INDONESIA dapat dituntut untuk memulihkan keadaan lingkungan sekitar pertambangan.Selain itu Freeport juga dapat dituntut ganti rugi atas segala kerusakan dan kerugian yang terjadi akibat kegiatan penambangan mereka.Menurut pasal 43,Freeport juga dapat diancam pidana penjara 6 tahun dan denda sebanyak Rp.300.000.000;.Selain itu disamping semua tuntutan ganti rugi,pidana penjara dan denda,PT FREEPORT INDONESIA juga dapat diancam untuk dicabut ijin produksinya.
ambigu yah?
namanya juga calon SH,jadi kalo ada salah2 dikit cincai lah yaa..
hhee..
semoga berguna..
:)
Diposting oleh nathania frisca di 20.32 0 komentar
Rabu, 03 Maret 2010
kasus-kasus ambigu!
KASUS KORUPSI!
SOEHARTO
Kasus Soeharto Bekas presiden Soeharto diduga melakukan tindak korupsi di tujuh yayasan (Dakab, Amal Bakti Muslim Pancasila, Supersemar, Dana Sejahtera Mandiri, Gotong Royong, dan Trikora) Rp 1,4 triliun. Ketika diadili di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, ia tidak hadir dengan alasan sakit. Kemudian majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengembalikan berkas tersebut ke kejaksaan. Kejaksaan menyatakan Soeharto dapat kembali dibawa ke pengadilan jika ia sudah sembuh?walaupun pernyataan kejaksaan ini diragukan banyak kalangan.
PERTAMINA
Dugaan korupsi dalam Tecnical Assintance Contract (TAC) antara Pertamina dengan PT Ustaindo Petro Gas (UPG) tahun 1993 yang meliputi 4 kontrak pengeboran sumur minyak di Pendoko, Prabumulih, Jatibarang, dan Bunyu. Jumlah kerugian negara, adalah US $ 24.8 juta. Para tersangkanya 2 Mantan Menteri Pertambangan dan Energi Orde Baru, Ginandjar Kartasasmita dan Ida Bagus Sudjana, Mantan Direktur Pertamina Faisal Abda’oe, serta Direktur PT UPG Partono H Upoyo.
Kasus Proyek Kilang Minyak Export Oriented (Exxor) I di Balongan, Jawa Barat dengan tersangka seorang pengusaha Erry Putra Oudang. Pembangunan kilang minyak ini menghabiskan biaya sebesar US $ 1.4 M. Kerugian negara disebabkan proyek ini tahun 1995-1996 sebesar 82.6 M, 1996-1997 sebesar 476 M, 1997-1998 sebesar 1.3 Triliun. Kasus kilang Balongan merupakan benchmark-nya praktek KKN di Pertamina. Negara dirugikan hingga US$ 700 dalam kasus mark-up atau penggelembungan nilai dalam pembangunan kilang minyak bernama Exor I tersebut.
Kasus Proyek Pipaisasi Pengangkutan Bahan Bakar Minyak (BBM) di Jawa (Pipianisasi Jawa), melibatkan Mantan Direktur Pertamina Faisal Abda’oe, Bos Bimantara Rosano Barack, dan Siti Hardiyanti Rukmana. Kerugian negara hingga US$ 31,4 juta.
Korupsi di BAPINDO
Tahun 1993, pembobolan yang terjadi di Bank Pembangunan Indonesia (Bapindo) dilakukan oleh Eddy Tanzil yang hingga saat ini tidak ketahuan dimana rimbanya, Negara dirugikan sebesar 1.3 Triliun.
HPH dan Dana Reboisasi Hasil audit Ernst & Young
Kasus HPH dan Dana Reboisasi Hasil audit Ernst & Young pada 31 Juli 2000 tentang penggunaan dana reboisasi mengungkapkan ada 51 kasus korupsi dengan kerugian negara Rp 15,025 triliun (versi Masyarakat Transparansi Indonesia). Yang terlibat dalam kasus tersebut, antara lain, Bob Hasan, Prajogo Pangestu, sejumlah pejabat Departemen Kehutanan, dan Tommy Soeharto.
Bob Hasan telah divonis enam tahun penjara. Bob dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi proyek pemetaan hutan senilai Rp 2,4 triliun. Direktur Utama PT Mapindo Pratama itu juga diharuskan membayar ganti rugi US$ 243 juta kepada negara dan denda Rp 15 juta. Kini Bob dikerangkeng di LP Nusakambangan, Jawa Tengah.
Prajogo Pangestu diseret sebagai tersangka kasus korupsi dana reboisasi proyek hutan tanaman industri (HTI) PT Musi Hutan Persada, yang diduga merugikan negara Rp 331 miliar. Dalam pemeriksaan, Prajogo, yang dikenal dekat dengan bekas presiden Soeharto, membantah keras tuduhan korupsi. Sampai sekarang nasib kasus taipan kakap ini tak jelas kelanjutannya.
Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI)
Kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Kasus BLBI pertama kali mencuat ketika Badan Pemeriksa Keuangan mengungkapkan hasil auditnya pada Agustus 2000. Laporan itu menyebut adanya penyimpangan penyaluran dana BLBI Rp 138,4 triliun dari total dana senilai Rp 144,5 triliun. Di samping itu, disebutkan adanya penyelewengan penggunaan dana BLBI yang diterima 48 bank sebesar Rp 80,4 triliun.
Bekas Gubernur Bank Indonesia Soedradjad Djiwandono dianggap bertanggung jawab dalam pengucuran BLBI. Sebelumnya, mantan pejabat BI lainnya yang terlibat pengucuran BLBI?Hendrobudiyanto, Paul Sutopo, dan Heru Soepraptomo?telah dijatuhi hukuman masing-masing tiga, dua setengah, dan tiga tahun penjara, yang dianggap terlalu ringan oleh para pengamat. Ketiganya kini sedang naik banding.
Bersama tiga petinggi BI itu, pemilik-komisaris dari 48 bank yang terlibat BLBI, hanya beberapa yang telah diproses secara hukum. Antara lain: Hendrawan Haryono (Bank Aspac), David Nusa Widjaja (Bank Servitia), Hendra Rahardja (Bank Harapan Santosa), Sjamsul Nursalim (BDNI), dan Samadikun Hartono (Bank Modern).
Yang jelas, hingga akhir 2002, dari 52 kasus BLBI, baru 20 dalam proses penyelidikan dan penyidikan. Sedangkan yang sudah dilimpahkan ke pengadilan hanya enam kasus
Abdullah Puteh
Gubernur Nanggroe Aceh Darussalam yang kini non aktif ini menjadi tersangka korupsi APBD dalam pembelian helikopter dan genset listrik, dengan dugaan kerugian Rp 30 miliar.
Kasusnya kini masih ditangani pihak kejaksaan dengan supervisi Komisi Pemberantasan Korupsi.
Pusat Data dan Analisa Tempo, Fitrio – Tempo
Diposting oleh nathania frisca di 18.55 0 komentar
Senin, 22 Februari 2010
liburan (day 3)
moga moga posting kali ini bisa membangun,hhee...
hari ini (220210) rencananya tuh g mau beli hp baru,karena hp g yang kemaren kan keujanan dan alhasil dia ngambek dan nggak mau baca mmc.Jadi hp itu udah bagaikan hp yang tunanetra,bisanya bener2 buat tlp sm sms doang..
bisa sih buat foto,tapi terbatas bangget jadinya bakat modelling g nggak bisa tersalurkan..
akhirnya melalui beberapa pertimbangan,g bakal dibeliin hp baru sm nyokap.tapi,perjuangan g bwt beli hp baru tuh nggak segampang itu..
banyak bangget cobaannya..
cobaan pertama.
nyokap mesti melakukan satu hal yang menurut g tuh sebenernya nggak penting buat dilakukan..
dan itu parah bangget,karena jadinya terkesan memaksakan.Padahal mah emang maunya dia..
salah satu alasan nyokap g lakuin itu adalah buat muter duit katanya,dia bilang gni "itu kan udah nggak kepake lg kak,daripada dijual mendingan kita g***in aja".emang sih dia ngomongnya nyantai bangget,tapi tuh rasanya hati g menangis medengarnya *lebayyy
tapi nggak cuman itu aja yang terjadi..
makanya mari kita lanjut ke cobaan yang kedua..
cobaan kedua
rencananya tuh g mau beli hp samsung corby yang touch,g lg pengen bangget tuh hp..
bener2 wah bangget..
itu hp udah cocok bangget deh sm yang g butuhin..
kebetulan,keluar pula samsung corby pillow(pink-yellow),kayaknya tuh merupakan titik terang buat g beli tuh corby.Karena yang mau dibeliin hp tuh bukan cuman g doang,tapi si lisa jg..
akhirnya dengan bersemangat g coba search di internet ttg corby pillow ini..
harganya 3,4 jt,isinya 2 hp corby touch sm 2 bonus...
nggak penting g sm bonusnya,yang penting mah hpnya..
hhaa..
cobaan ketiga
tiba2 aja nyokap g dapet tlp dari smk paramitha,tempat ade g bakal sekolah..
skolah itu minta uang masuknya dibayari sebanyak 60% sebelum akhir bulan ini,ato nggak ade g dianggap mengundurkan diri.Gila nggak sih?akhirnya nyokap pun tambah uring2an..
karena duit yang harus dibayari tuh nggak sedikit..
tapi g tetep gamau ngalah.G harus tetep beli tuh corby,g udah pengen bangget dan hp g jg udah rusak bangget.Akhirnya g bodo amat sm ade g,padahal g tau kalo g tetep beli hp ade g bakalan nggak sekolah..
tapi gatau knp,mungkin Tuhan emang belom mengkhendaki g beli hp baru deh..
tiba2 aja nyokap bilang gni "kak,aku blm blng sm papa kalo duit ini mau dipake bwt beli hp.."
g :"terus gmn dong ma?"
mama :"yaudah,aku tlp dlu"
terjadilah percakapan tlp antara nyokap dan bokap g..
mama :"katanya kamu sm lisa gausah beli hp dulu"
g :"hp g tuh udh rusak maa,mati2 mulu"
mama 'terus mau gmn lg coba?"
akhirnya g pun bt dan tertidur pulas..
waktu tidur,g mimpi kalo g beli hp..
tapi tu hp rusak dan gbs g pake..
nyokap gamau tau gt,krn dia udh bilang kalo g gausah beli hp dulu..
najos bangget dah,mimpi apaan tau tuh..
akhirnya g terbangun..
dan skrng g jdi sdikit lbh iklas nggak beli hp..
hhee..
tapi ttp pengen..
tapi gmn yaa??
mungkin menurut Tuhan,g emnag belom butuh hp baru..
hhaa.
doain aja lah g dapet yang terbaik..
:)
Diposting oleh nathania frisca di 06.21 0 komentar
