tugas hukum lingkungan ini tuh sangat ambigu..
jadi alam tugas ini tuh kita diminta buat menganalisis dan mencari solusi dari kasus freeport..
ambigu betul lahh..
hhee..
dan kira kira analisis saya tuh seperti ini..
Analisis.
PT.Freeport Indonesia sebagaimana telah dikatakan diatas,telah melakukan pencemaran lingkungan.Dalam artikel diatas dikatakan bahwa menurut perhitungan Freeport sendiri, penambangan mereka dapat menghasilkan limbah/bahan buangan sebesar kira-kira 6 miliar ton (lebih dari dua kali bahan-bahan bumi yang digali untuk membuat Terusan Panama).Hal ini tentu saja sangat merugikan lingkungan sekitar papua.Selain itu Freeport juga menghancurkan kultur masyarakat papua,yaitu tentang daerah tanah keramat yang berasal dari manusia sejati.Pada tahun 1971 Freeport masuk ke Indonesia dan langsung menduduki tanah keramat tersebut.Hal ini mengakibatkan penduduk asli yaitu warga Amugme pindah keluar wilayah dan akhirnya menetap di daerah sekitar kaki pegunungan.Sudah banyak bukti-bukti yang menguatkan bahwa Freeport telah lalai dalam menjalankan kegiatannya.Dalam artikel diatas juga dituliskan beberapa peristiwa dari kemarahan masyarakat karena kurang sigapnya pemerintah dalam menyelesaikan kasus Freeport ini.Dalam UU no 23 tahun 1997 pasal 35 dijelaskan tentang tanggung jawab mutlak dari para penanggung jawab usaha.Dalam pasal 35 ayat 1 telah dijelaskan bahwa penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang usahanya dan kegiatannya menimbulkan dampak besar dan penting terhadap lingkungan hidup,yang menggunakan bahan berbahaya dan beracun,dan/atau menghasilkanlimbah bahan berbahaya dan beracun,bertanggung jawab secara mutlak atas kerugian yang ditimbulkan,dengan kewajiban membayar ganti rugi secara langsung dan seketika pada saat terjadinya pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup.Banyak bukti yang membuktikan bahwa Freeport telah melakkan pencemaran lingkungan,salah satunya adalah pada tanggal 23 Maret 2006, Kementerian Lingkungan Hidup mempublikasi temuan pemantauan dan penataan kualitas lingkungan di wilayah penambangan PT Freeport Indonesia. Hasilnya, Freeport dinilai tak memenuhi batas air limbah dan telah mencemari air laut dan biota laut.Dengan dipublikasikannya temuan ini,maka dapat dinyatakan bahwa Freeport telah melakukan pencemaran.Selain itu pada tanggal yang sama 23 Maret 2006, lereng gunung di kawasan pertambangan terbuka PT Freeport Indonesia di Grasberg, longsor dan menimbun sejumlah pekerja. 3 orang meninggal dan puluhan lainnya cedera.Freeport bukan hanya mencemari lingkungan sekitar,namun Freeport juga telah merusak ekosistem yang ada di daerah sekitar pertambangan.Hal ini tentu saja bukan hanya merugikan masyarakat yang tinggal di sekitar pertambangan,tetapi juga masyarakat papua lain,baik yang berada di pulau irian maupun masyarakat papua yang tinggal diluar wilayah pulau irian.Oleh karena itu berdasarkan UU no 23 tahun 1997 pasal 35,PT FREEPORT INDONESIA dapat dituntut untuk memulihkan keadaan lingkungan sekitar pertambangan.Selain itu Freeport juga dapat dituntut ganti rugi atas segala kerusakan dan kerugian yang terjadi akibat kegiatan penambangan mereka.Menurut pasal 43,Freeport juga dapat diancam pidana penjara 6 tahun dan denda sebanyak Rp.300.000.000;.Selain itu disamping semua tuntutan ganti rugi,pidana penjara dan denda,PT FREEPORT INDONESIA juga dapat diancam untuk dicabut ijin produksinya.
ambigu yah?
namanya juga calon SH,jadi kalo ada salah2 dikit cincai lah yaa..
hhee..
semoga berguna..
:)
Senin, 29 Maret 2010
tugas hukum lingkungan (30 maret 2010)
Diposting oleh nathania frisca di 20.32
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar