CLICK HERE FOR BLOGGER TEMPLATES AND MYSPACE LAYOUTS »

nathania frisca

Minggu, 14 Oktober 2012

kewenangan peradilan militer terkait dengan kasus koboi palmerah


BAB I
PENDAHULUAN
I.Latar Belakang
Di Indonesia terdapat 4 (empat) lingkungan peradilan, akan tetapi Konstitusi juga memberikan kesempatan untuk dibuatnya pengadilan khusus yang berada di bawah masing-masing badan peradilan tersebut. Berikut dibawah ini penjelasan dari masing-masing lingkungan peradilan beserta pengadilan khusus yang berada dibawahnya.
 Terdapat 4 (empat) lingkungan peradilan di Indonesia berdasarkan Pasal 24 ayat (2) UUD 1945, antara lain sebagaimana disebutkan dibawah ini :
1.         Lingkungan Peradilan Umum, meliputi sengketa perdata dan pidana.
2.         Lingkungan Peradilan Agama, meliputi hukum keluarga seperti perkawinan, perceraian, dan lain-lain.
3.         Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara, meliputi sengketa antar warga Negara dan pejabat tata usaha Negara.
4.         Lingkungan Peradilan Militer, hanya meliputi kejahatan atau pelanggaran yang dilakukan oleh militer.
Lingkungan Peradilan diatas tersebut memiliki struktur tersendiri yang semuanya bermuara kepada Mahkamah Agung (MA). Dibawah Mahkamah Agung terdapat Pengadilan Tinggi untuk Peradilan Umum dan Peradilan Agama di tingkat ibukota Provinsi. Disini, Pengadilan Tinggi melakukan supervisi terhadap beberapa Pengadilan Negeri, untuk Peradilan Umum dan Peradilan Agama ditingkat Kabupaten/Kotamadya. Berikut penjelasan dari masing-masing peradilan sebagaimana tersebut diatas :
Pengadilan Agama (PA)
Undang-Undang yang mengatur mengenai Pengadilan Agama yakni UU Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama, yang bertugas dan berwenang untuk memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara-perkara di tingkat pertama antara orang-orang yang beragama Islam dibidang perkawinan, waris, wasiat, hibah, wakaf dan shadaqoh, dimana keseluruhan bidang tersebut dilakukan berdasarkan hukum Islam.
Pengadilan Tata Usaha Negara (TUN)
Undang-Undang yang mengatur mengenai Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yakni UU Nomor 5 Tahun 1986 yang telah diamandemen dengan UU Nomor 9 Tahun 2004 tentang Peradilan Tata Usaha Negara. Pengadilan ini berwenang menyelesaikan sengketa antar warga Negara dan Pejabat Tata Usaha Negara. Objek yang disengketakan dalam Peradilan Tata Usaha Negara yaitu keputusan tata usaha Negara yang dikeluarkan oleh pejabat tata usaha Negara. Dan dalam Peradilan Tata Usaha Negara ini terdapat 2 (dua) macam upaya hukum, antara lain yakni Upaya Administrasi, yang terdiri dari banding administrasi dan keberatan, serta Gugatan.
Pengadilan Militer (PM)
Undang-Undang yang mengatur mengenai Pengadilan Militer yakni UU Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer. Pengadilan ini berwenang mengadili kejahatan atau pelanggaran yang dilakukan oleh militer.

BAB II
PERUMUSAN MASALAH

Permasalahan yang timbul berdasarkan latar belakang adalah:
·     Bagaimakah kewenangan pengadilan militer dalam memutus perkara pidana militer terkait dengan kasus ‘koboi palmerah’ ?















BAB III
PEMBAHASAN
Kamis, 03 Mei 2012 | 08:22 WIB
Kasus Koboi Palmerah Harusnya ke Peradilan Umum  
TEMPO.CO, Jakarta - Polah anggota TNI AD yang sewenang-wenang menggunakan senjata di Palmerah mendapat sorotan luas semenjak terungkap di jejaring soal. Menurut Direktur Ekskutif Imparsial Poengky Indarti, kasus di luar tugas militer harus masuk ke peradilan umum.

"Dulu yang di Papua, sampai ada yang meninggal, sanksinya hanya ringan 8-10 bulan dari peradilan militer," kata Poengky ketika dihubungi Rabu, 2 Mei 2012.

Padahal, menurut Poengky, kasus di Papua itu lengkap dengan bukti video. Bahkan, pengusutannya mendapat sorotan dunia internasional. "UU Peradilan Militer tidak cukup efektif," kata Poengky. Alasannya, UU Peradilan Militer belum secara tegas mengatur batasan pelanggaran bagi aparatnya. "Dalihnya selalu mereka tidak menuruti perintah atasan atau insubordinat," ujar Poengky.

Khusus Kapten A yang bertindak lagaknya koboi, kata Poengky, perilakunya bukan dalam tugas. Itu artinya sudah masuk sewenang-wenang selaku aparat militer. "Jadi kalau bisa masuk peradilan umum, maka hukumannya bisa diperberat."

Polah Kapten A yang menodongkan pistol terekam dalam sebuah video. Video tersebut kemudian diunggah di dunia maya yang membuat jadi bahan pembicaraan di jejaring sosial Youtube dan Twitter.

Isi video menggambarkan percekcokan seorang pengendara mobil TNI-AD berplat nomer 1349-00 dengan seorang pengendara vespa. Sang aparat tampak tak terima mobilnya diserempet lalu mengacungkan pistol dan tongkat besi. TNI AD pun membenarkan bahwa pelaku di video tersebut adalah anggota mereka.

Poengky menambahkan,terungkapnya polah Kapten A bisa jadi momen untuk membahas revisi UU Peradilan Militer yang timbul tenggelam dari 2004-2009. "Ada banyak kasus pelanggaran hukum aparat militer," ujar dia. Maka, ia berharap kasus Kapten A bisa jadi pertimbangan pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat duduk bersama untuk membawas UU Peradilan militer.

I.Kewenangan Pengadilan Untuk Mengadili
Kewenangan mengadili atau kompetensi yurisdiksi pengadilan adalah untuk menentukan pengadilan mana yang berwenang memeriksa dan memutus suatu perkara, sehingga pengajuan perkara tersebut dapat diterima dan tidak ditolak dengan alasan pengadilan tidak berwenang mengadilinya. Kewenangan mengadili merupakan syarat formil sahnya gugatan, sehingga pengajuan perkara kepada pengadilan yang tidak berwenang mengadilinya menyebabkan gugatan tersebut dapat dianggap salah alamat dan tidak dapat diterima karena tidak sesuai dengan kewenangan absolut atau kewenangan relatif pengadilan.
Kewenangan absolut pengadilan merupakan kewenangan lingkungan peradilan tertentu untuk memeriksa dan memutus suatu perkara berdasarkan jenis perkara yang akan diperiksa dan diputus. Menurut Undang-undang No. 4 Tahun 2004, kekuasaan kehakiman (judicial power) yang berada di bawah Mahkamah Agung (MA) merupakan penyelenggara kekuasaan negara di bidang yudikatif yang dilakukan oleh lingkungan Peradilan Umum, Peradilan Agama, Peradilan Militer, dan Peradilan Tata Usaha Negara. Menurut Yahya Harahap, pembagian lingkungan peradilan tersebut merupakan landasan sistem peradilan negara (state court system) di Indonesia yang terpisah berdasarkan yurisdiksi (separation court system based on jurisdiction). Berdasarkan penjelasan Undang-undang No. 14 Tahun 1970, pembagian itu berdasarkan pada lingkungan kewenangan yang dimiliki masing-masing berdasarkan diversity jurisdiction, kewenangan tersebut memberikan kewenangan absolut pada masing-masing lingkungan peradilan sesuai dengan subject matter of jurisdiction, sehingga masing-masing lingkungan berwenang mengadili sebatas kasus yang dilimpahkan undang-undang kepadanya. Lingkungan kewenangan mengadili itu meliputi:
a.     Peradilan Umum berdasarkan UU No. 2 Tahun 1986 Tentang Peradilan Umum, memeriksa dan memutus perkara dalam hukum Pidana (umum dan khusus) dan Perdata (umum dan niaga).
b.    Peradilan Agama berdasarkan UU No. 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama, memeriksa dan memutus perkara perkawinan, kewarisan, wakaf  dan shadaqah.
c.     Peradilan Tata Usaha Negera berdasarkan UU No. 5 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara, memeriksa dan memutusa sengketa Tata Usaha Negara.
d.    Peradilan Militer yang berwenang memeriksa dan memutus perkara perkara pidana yang terdakwanya anggota TNI dengan pangkat tertentu.
Kewenangan Relatif Pengadilan
Kewenangan relatif pengadilan merupakan kewenangan lingkungan peradilan tertentu berdasarkan yurisdiksi wilayahnya, yaitu untuk menjawab pertanyaan “Pengadilan Negeri wilayah mana yang berwenang untuk mengadili suatu perkara?”. Mengajukan gugatan pada pengadilan diluar wilayah hukum tempat tinggal tergugat, tidak dibenarkan.
Kompetensi Pengadilan Militer
Kompetensi absolut peradilan militer dijelaskan Pasal 9 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer.  Pada pokoknya menyatakan :
1.        Mengadili Tindak Pidana Militer
Mengadili tindak pidana yang dilakukan oleh seorang yang pada waktu melakukan adalah:
a.       Prajurit;
b.      Yang berdasarkan undang-undang dipersamakan dengan prajurit;
c.       Anggota suatu golongan atau jawatan atau badan atau yang  dipersamakan atau dianggap sebagai prajurit berdasarkan undang-undang ;
d.      Seseorang yang tidak termasuk prajurit atau yang ber-dasarkan undang-undang dipersamakan dengan prajurit atau anggota suatu golongan atau jawatan atau badan atau yang dipersamakan atau dianggap sebagai prajurit ber-dasarkan undang-undang; tetapi atas keputusan Panglima dengan persetujuan Menteri Kehakiman harus diadili oleh suatu Pengadilan dalam  lingkungan peradilan militer.
2.      Tata Usaha Militer.
Memeriksa, memutus dan  menyelesaikan sengketa Tata Usaha Angkatan Bersenjata. Wewenang ini berada pada Pengadilan Militer Tinggi sebagai pengadilan tingkat pertama dan Pengadilan Militer Utama sebagai pengadilan tingkat banding
3.      Peradilan militer juga memiliki kompetensi absolut untuk menggabungkan perkara gugatan ganti rugi dalam perkara pidana bersangkutan atas permintaan dari pihak dirugikan sebagai akibat yang ditimbulkan oleh tindak pidana yang menjadi dasar dakwaan dan sekaligus memutus kedua perkara tersebut dalam satu putusan.
    Kompetensi relatif merupakan kewenangan pengadilan sejenis untuk memeriksa suatu perkara. Menurut Pasal 10 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer : Pengadilan dalam lingkungan peradilan militer mengadili tindak pidana yang dilakukan oleh mereka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 yang :
a.       Tempat kejadiannya berada di daerah hukumnya; atau
b.      Terdakwanya termasuk suatu kesatuan yang berada di daerah  hukumnya.
Pasal 11 menegaskan : “Apabila lebih dari 1 (satu) pengadilan berkuasa mengadili suatu perkara dengan syarat-syarat yang sama kuatnya, pengadilan yang menerima perkara itu lebih dulu harus mengadili perkara tersebut“.
II.Analisis Kasus
Di Indonesia, peradilan militer diatur dalam UU No. 31 tahun 1997 tentang peradilan militer. Dalam UU tersebut, diatur beberapa hal mengenai yurisdiksi peradilan militer, struktur organisasi dan fungsi peradilan militer, hukum acara peradilan militer dan acara koneksitas, serta hukum tata usaha militer.
Di sisi lain, dalam sistem peradilan militer tidak ada kejelasan mengenai jaminan terhadap hak-hak sipil bagi anggota militer ketika mereka berurusan dengan peradilan militer. Hak untuk didampingi pengacara, hak untuk mengetahui alasan penangkapan dan/atau dakwaan, hak untuk tidak diintimidasi dan disiksa, hak untuk menghubungi dan bertemu keluarga, dan lain-lain, sama sekali tidak diatur dalam sistem peradilan militer kita. Prajurit atau anggota militer bagaimanapun juga merupakan warga negara (citizens in uniform). Dengan demikian, mereka juga memiliki hak yang sama di muka hukum dengan warga negara yang lain, di mana negara harus menjamin terpenuhinya hak-hak tersebut.
Ketika seorang anggota militer melakukan sebuah tindak pidana, ada beberapa jalur hukum yang mereka miliki. Berdasarkan UU No. 31 Tahun 1997, apapun bentuk tindak pidana yang dilakukan maka mereka akan diadili di peradilan militer. Kalaupun ada unsur tindak pidana umum di dalamnya, atau tindak pidana tersebut dilakukan bersama-sama dengan warga sipil, maka harus digunakan hukum acara koneksitas. Di mana dalam hukum acara koneksitas ini, harus dibentuk sebuah tim koneksitas yang mensyaratkan adanya keputusan dari Menteri Pertahanan dan Keamanan serta persetujuan dari Menteri Kehakiman.
Di sisi lain, persoalan peradilan militer semakin kompleks dengan adanya ketidakjelasan dan saling tumpang tindih antara tindak pidana militer, tindak pidana umum dan pelanggaran disiplin militer. Selain itu, aturan mengenai tindak pidana militer berdasar pada UU No. 39 Tahun 1947 yang merupakan hasil adopsi dari Kitab Undang-Undang hukum Pidana militer Belanda ketika masih menjajah Indonesia.
TB Hasanuddin (Politikus PDI Perjuangan) setuju dengan peradilan umum terhadap TNI bila kasusnya bukan pelanggaran hukum perorangan. "Saya setuju peradilan umum harus diberlakukan untuk siapapun, termasuk anggota TNI,karena tuntutan reformasi dan bukan karena adanya pelanggaran hukum perorangan.Purnawirawan TNI itu mengatakan, dirinya prihatin dengan meningkatnya pelanggaran hukum dan tindakan sombong aparat TNI dan Polri. Kasus geng motor, koboi Palmerah dan penodongan oleh sembilan orang anggota polisi yang mabuk di Manado,"Penyebab utamanya antara lain kurangnya pendidikan disiplin dan hukum di lingkungan aparat. Ini perlu ditingkatkan secara serius oleh lembaga masing-masing," jelas TB Hasanuddin.
Selain itu, respon negative dari masyarakat terkait dengan prilaku oknum anggotanya harus dijadikan pemicu untuk melakukan evaluasi sejauhmana reformasi TNI telah berjalan dengan baik atau tidak. Hal ini juga untuk tetap menjaga agar TNI tetap berada pada jalur untuk menjadi tentara professional yang dicintai oleh rakyatnya. Belajar dari reformasi militer di sejumlah Negara, semisal Nigeria atau Philipina dimana berhasil tidaknya reformasi militer tergantung dari sejauhmana respon internal tentara terkait dengan nilai-nilai demokratik dan kebebasan sipil.
Membiarkan personil dan perwiranya untuk berprilaku melawan arus perubahan politik dan kebebasan sipil, sebagai paket dari demokratisasi dengan tetap mempertahankan kultur lama dan ingin diistimewakan hanya akan membawa institusi TNI kembali pada posisi era Orde Baru.
Pilihan untuk berubah dan mengikuti proses demokratisasi yang tengah berlangsung harus menjadi satu-satunya pilihan untuk menegaskan komitmen TNI terhadap reformasi internal. Jika tidak, bukan tidak mungkin, jerih payah TNI untuk mereformasi diri selama lebih dari satu dekade, hilang tak berbekas. Terhapus sikap arogan dan keinginan untuk selalu diistimewakan oleh publik. Sebagaimana yang terjadi pada kasus Koboy Palmerah.





BAB IV
PENUTUP
Kesimpulan
Di Indonesia terdapat 4 (empat) lingkungan peradilan, akan tetapi Konstitusi juga memberikan kesempatan untuk dibuatnya pengadilan khusus yang berada di bawah masing-masing badan peradilan tersebut. Lingkungan Peradilan tersebut memiliki struktur tersendiri yang semuanya bermuara kepada Mahkamah Agung (MA). Dibawah Mahkamah Agung terdapat Pengadilan Tinggi untuk Peradilan Umum dan Peradilan Agama di tingkat ibukota Provinsi. Disini, Pengadilan Tinggi melakukan supervisi terhadap beberapa Pengadilan Negeri, untuk Peradilan Umum dan Peradilan Agama ditingkat Kabupaten/Kotamadya.
Pengadilan Militer merupakan badan pelaksana kekuasaan peradilan di bawah Mahkamah Agung di lingkungan militer yang bertugas untuk memeriksa dan memutus pada tingkat pertama  perkara pidana yang terdakwanya adalah prajurit yang berpangkat Kapten ke bawah. Undang-Undang yang mengatur mengenai Pengadilan Militer yakni UU Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer. Pengadilan ini berwenang mengadili kejahatan atau pelanggaran yang dilakukan oleh militer.

0 komentar: